PANCASILA SEBAGAI SEUMBER NILAI DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER BANGSA
PANCASILA SEBAGAI
SEUMBER NILAI DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER BANGSA
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila merupakan landasan dan dasar negara
Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik
Indonesia.Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat benyak
anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan
nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas negara
dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau dan memahami
kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh
para pendiri dan pembetuk negara Republik Indonesia.
Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak
boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat
dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideologi
bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak
penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat
sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya
sendiri.
Untuk itulah dalam makalah ini, kami mengambil
judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Kedudukan Pancasila dalam
ketatanegaraan Republik Indonesia ?
2. Apa hubungan Pancasila dengan pembukaan dan
isi UUD 1945 ?
3. Bagaimana Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam
Ketatanegaraan Republik
Indonesia ?
C. Tujuan
1. Untuk Mengetahui Kedudukan Pancasila dalam
ketatanegaraan Republik
Indonesia
2. Untuk Mengetahui hubungan Pancasila dengan
pembukaan da nisi UUD 1945
3. Untuk Mengetahui Dinamika pelaksanaan
Pancasila dalam Ketatanegaraan
RepublikIndonesia
BAB I
PEMBAHASAN
Kedudukan dan peranan pancasila dalam ketatanegaraan indonesia
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum
Indonesia maka Setiap produk hukum harus
bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum
dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan
dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Pancasila sebagai dasar filsafat
negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya
untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita
wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan bahwa
Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari seluruh
tertib hukum yang ada di Negara RI. Berarti semua sumber hukum atau
peraturan-peraturan, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu
(Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres
(Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus
berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya. Semua produk hukum harus
sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. Oleh sebab itu,
bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak
tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku
lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai akhir,
semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu
Pancasila, telah dianulir.Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak
boleh diubah.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi atau falsafah terlahir dan telah
membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia.Nilai-nilai itu tertanam
dalam hati, tercermin dalam sikap dan perilaku serta kegiatan lembaga-lembaga
masyarakat. Dengan perkataan lain, Pancasila telah menjadi cita-cita moral
bangsa Indonesia, yang mengikat seluruh warga masyarakat baik sebagai perorangan
maupun sebagai kesatuan bangsa (Poespowardojo dan
Hardjatno, 2010).Namun demikian nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
negara harus diimplementasikan sebagai sumber dari semua sumber hukum dalam
negara dan menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara
ditunjukkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang secara nyata merupakan
lima sila Pancasila. Hal itu merupakan
dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dapat dianggap sebagai penjelmaan
kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Lebih spesifik lagi Pancasila sebagai sumber hukum dinyatakan dalam
Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR
No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum negara dinyatakan dalam pasal 2 Undang-Undang (UU) No. 10
Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pengertian
pembentukan peraturan perundang- undangan adalah proses pembuatan peraturan
perundangundangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan,
teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan,
penyebarluasan. Rumusan UU tersebut
selain memenuhi pertimbangan dan salah
satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional, juga sekaligus menunjukkan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara telah memiliki landasan aturan formal. Dalam pasal 7 dinyatakan ruang lingkup
hirarki Peraturan Perundang-undangan meliputi (i) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; (ii) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang; (iii) Peraturan Pemerintah; (iv) Peraturan Presiden;
dan (v) Peraturan Daerah.
Upaya mengurai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara memiliki
cakupan yang luas sekaligus dinamis.Luas dalam arti mencakup seluruh aspek
kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan.Dinamik mengandung arti memberi ruang
reaksi terhadap perubahan lingkungan strategis. Dengan kata lain, upaya
mengurai nilai-nilai Pancasila adalah hal yang tidak pernah selesai sejalan
dengan perjalanan bangsa Indonesia mencapai tujuan nasional. Keluasan dan kedinamikan tersebut dapat
ditarik melalui pancaran nilai dari ke lima sila Pancasila. Implementasi nilai-nilai tersebut ditunjukkan
dengan perilaku dan kualitas SDM di dalam menjalankan kehidupan nasional menuju
tercapainya tujuan negara.
BAB II
Pancasila sebagai sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Bagi bangsa
Indonesia, sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
adalah Pancasila. PengambilanPancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa Indonesia ini tidak dapat dibantah oleh
seluruh warga bangsa. Sikap tegar terhadap prinsip ini memunculkan konsekuensi
bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat bangsa dan negara harus menjadikan
Pancasila sebagai dasar moral atau norma. Misalnya, tolak ukur tentang baik
buruk dan benar-salah dalam sikap, melakukan perbuatan dan tingkah laku bangsa
Indonesia, khususnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus merujuk pada
sila-sila yang ada di dalam Pancasila.
Hakikat Nilai
Pancasila Setiap sila memiliki arti dan makna yang sangat jelas. Arti dan makna
itu relevan dengan perilaku ideal.
1.
Landasan spiritual bersumber pada sila pertama: Tuhan
Yang Maha Esa. Landasan beragama yang memuat sikap pengesaan Tuhan jelas bahwa
setiap manusia Indonesia harus bertuhan. Ia siap pula untuk melaksanakan titah
Tuhan.
2.
Landasan moral bersumber pada sila kedua: Kemanusiaan
yang adil dan beradab. Sila ini mengajarkan bahwa setiap manusia Indonesia har-us
memiliki sikap untuk saling menghormati harkat dan martabat manusia. Setiap
manusia Indonesia juga diberi jaminan dan harus memberi jaminan terhadap
hak-hak asasi manusia.
3.
Sila ketiga: Persatuan Indonesia memberikan tempat
pada kemajemukan. Dengan sila ini, bangsa Indonesia harus mengedepankan
semangat persatuan dan kesatuan daripada semangat etnisitas. Kendatipun
demikian, sila ini sama sekali tidak menghilangkan perbedaan alamiah dan
keragaman budaya etnik.
Dengan semangat
persatuan dan kesatuan, kita hams berupaya serius untuk mencegah segala bentuk
separatisme, baik atas dasar kedaerahan, agama, suku, maupun pendirian politik.
Semangat untuk tetap bersatu juga berakar pada asas kedaulatan yang berada di
tangan rakyat. Jiwa persatuan dan kesatuan itu juga mencita-citakan perwujudan
masyarakat yang adil dan makmur.
1.
Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan mendidik seluruh warga
bangsa untuk menjadikan musyawarah mufakat sebagai pemecah kebuntuan dialog.
Dalam sejarah pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, musyawarah
mufakat merupakan jiwa demokrasi Pancasila. Ia sudah dibangun sejak lama,
puluhan tahun lalu.
2.
Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia menjadi pendorong bagi siapa pun untuk berpihak kepada kebenaran.
Bentuk masyarakat yang menjadi cita-cita pembangunan nasional adalah masyarakat adil yang berkemakmuran
dan masyarakat makmur yang berkeadilan. Jadi, dengan prinsip ini, keadilanlah
yang akan menjadi panglima pembangunan nasional.
Seperti yang
sudah disebutkan bahwa nilai itu ada bersifat subjektif, dan ada pula yang
bersifat objektif. Nilai subjektif Pancasila berkaitan dengan kejiwaan bangsa
Indonesia. Nilai-nilai yang ada di dalam setiap sila Pancasila merupakan hasil
perenungan, pemikiran, dan penilaian bangsa Indonesia. Jadi, satu ideologi
dasar kehidupan bangsa Indonesia adalah Pancasila karena is menjadi pandangan,
pegangan, dan petunjuk hidup bangsa.
Setiap sila
dari Pancasila pun bernilai objektif. Objektivitas sila Pancasila itu dapat
dibuktikan dari beberapa hal berikut.
1.
Rumusan setiap sila dari Pancasila bersifat universal.
2.
Muatan redaksi Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah
karena memuat pernyataan kemerdekaan dan hukum dasar negara, yaitu Pancasila.
Perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 berarti sama dengan membubarkan
keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Rumusan Pancasila di dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai
dengan kaidah ilmu hukum sehingga memenuhi syarat pokok kaidah bernegara yang
mendasar.
Pembangunan
Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur yang merata
material dan spiritual berdasarkan pancasila dan UUD 45 dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis
dalam pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
BAB III
Pengertian karakter
bangsa dan cara penanamannya
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Beberapa fungsi
pendidikan (diadopsi dari Academic Duty, karya Donald Kennedy,
1999) adalah to teach, to mentor,to discover,to publish,to reach beyond
the wall,to change,to tell the truth,to inform,dan character building.
Sementara itu, konsep pendidikan karakter dapat dijabarkan
sebagai Character education is the deliberate effort to help people
understand, care about, and act upon core ethical values. When we think about
the kind of character we want for our children, it is clear that we want them
to be able to judge what is right, care deeply about what is right, and then do
what they believe to be right, even in the face of pressure from without and
temptation from within (David Elkind & Freddy Sweet, Ph.D., 2004, dalam
arief rachman, 2011).
Orang sering
terjebak, pendidikan karakter itu diterjemahkan hanya sebagai sopan santun.
Padahal lebih dari itu. Yang mau dibangun adalah karakter-budaya yang
menumbuhkan kepenasaranan intelektual (intellectual curiosity) sebagai modal
untuk mengembangkan kreativitas dan daya inovatif yang dijiwai dengan nilai
kejujuran dan dibingkai dengan kesopanan dan kesantunan.
Karakter adalah
perilaku yang dilandasi oleh nilainilai berdasarkan norma agama, kebudayaan,
hukum/konstitusi, adat istiadat, dan estetika. Pendidikan karakter adalah upaya
yang terencana untuk menjadikan peserta didik mengenal, peduli, dan
menginternalisasi nilai-nilai sehingga peserta didik berperilaku sebagai insan
kamil.
Pendidikan karakter
saat ini menjadi fokus program Kementerian Pendidikan Nasional. Di setiap
kesempatan Menteri Pendidikan yang asli Surabaya selalu mengemukakan, agar
pendidikan karakter diberikan sejak usia dini. Mengapa demikian? Karena saat
ini banyak kasus yang melibatkan anak negeri ke arah perpecahan bangsa, mulai
korupsi, tidak menghargai nyawa orang lain, tidak menghargai orang tua, tidak
disiplin, makelar kasus, video porno serta kasus lainnya yang
sudah keluar dari karakter Bangsa Indonesia, yang dikenal ramah tamah, gotong
royong, menghargai orang lain. Tentu ada yang belum klik dengan proses
Pendidikan selama ini, disisi lain untuk membangun karakter bangsa yang beradab
jalan yang efektif melaui proses pendidikan.
BAB 4
Strategi penanaman nilai pancasila di kalangan mahasiswa untuk
membentuk karakter pancasila
Setiap
bangsa mempunyai karakter budaya yang tidak sama. Karakter suatu bangsa bisa
mengalami berubahan bisa kearah yang lebih baik bahkan sebaliknya, bahkan bisa
hilang sama sekali. Hal ini tergantung bagaimana masyarakat tersebut melindungi
atau menjaga karakter budaya yang sudah diberikan oleh nenekmoyangnya.
Pendidikan
karekter terdiri dari dua kalimat, yaitu pendidikan dan karakter. Pendidikan
adalah proses pewarisan budaya dan karakter bangsa bagi generasi muda untuk
peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa di masa mendatang.
Sedangkan karakter yaitu watak, tabiat, akhlak atau kepribadian seseorang yang
terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebajikan yang dinyakini dan
digunakan sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir, bersikap dan
bertindak. Maka Pendidikan karater yaitu proses pewarisan budaya pada generasi
muda untuk membentuk kepribadian sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir,
bersikap dan bertindak.
Pendidikan karakter tertuang dalam Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 3 menyebutkan Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung. Sehingga pendidikan karakter
sudah menjadi kewajiban yang harus diberikan pada peserta didik dalam segala
satuan pendidikan.
Dalam
tujuan pendidikan nasional, pendidikan karakter merupakan gambaran
tentang kualitas manusia Indonesia yang harus dikembangkan oleh satuan
pendidikan, serta menjadi dasar dalam mengembangkan pendidikan karakter bangsa.
Pendidikan karakter lebih mudah diberikan pada usia dini, hal ini akan
mudah diterima dan tersimpan dalam memori anak, akan membawa pengaruh
pada perkembangan watak dan pribadi anak hingga dewasa. Menurut Daniel Golemen
dalam bukunya Kecerdasan Ganda menyebutkan bahwa kecerdasan emosional dan
sosial dalam kehidupan dibutuhkan 80%, sedangkan kecerdasan intektual hanya
sebesar 20%. Untuk itu pendidikan karakter akan mudah diberikan melalui
jalur pendidikan, salah satunya adalah pendidika nonformal. Jadi kecerdasan
emosional dan sosial lebih membawa dampak pada perjalanan hidup bahkan
karier anak dikemudian hari. Berbagai media bisa digunakan untuk pendidikan
karakter.
Dalam
Pendidikan budaya dan karakter bangsa yang bersumber pada Agama, Pancasila,
Budaya dan Tujuan Pendidikan Nasional teridentifikasi 18 Nilai karakter, Nilai
tersebut antara lain :
1.
Religius
Sikap
dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya,
toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk
agama lain.
2.
Jujur
Perilaku
yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat
dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
3.
Toleransi
Sikap
dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat,
sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.
4.
Disiplin
Tindakan
yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
5.
Kerja Keras
Perilaku
yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan
belajar dan tugas, serta menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.
6.
Kreatif
Berpikir
dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari
sesuatu yang telah dimiliki.
7.
Mandiri
Sikap
dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan
tugas-tugas.
8.
Demokratis
Cara
berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban
dirinya dan orang lain.
9. Rasa
Ingin Tahu
Sikap
dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas
dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
10.
Semangat Kebangsaan
Cara
berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
11.
Cinta Tanah Air
Cara
berfikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan
penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial,
budaya, ekonomi, dan politik bangsa.
12.
Menghargai Prestasi
Sikap
dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna
bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
13.
Bersahabat/Komunikatif
Tindakan
yang memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, dan bekerja sama dengan
orang lain.
14.
Cinta Damai
Sikap, perkataan, dan tindakan yang menyebabkan orang lain
merasa senang dan aman atas kehadirandirinya.diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam,
sosial dan budaya), negara
15.
Gemar Membaca
Kebiasaan
menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi
dirinya.
16.
Peduli Lingkungan
Sikap
dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di
sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang
sudah terjadi.
17.
Peduli Sosial
Sikap
dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat
yang membutuhkan.
18.
Tanggung-jawab
Sikap
dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang
seharusnya dia lakukan, terhadap
BAB 5
Faktor penghambat dalam membentuk karakter pancasila di kalalngan
mahasiswa
Jati diri adalah
”diri yang sejati/sejatinya diri”. Secara budaya adalah ”ciri bawaan sejak
lahir/merupakan fitrah” yang menunjukkan siapa sebenarnya diri kita secara
”fisik maupun psikologis”, bersifat bawaan sejak lahir (gift), serta merupakan
sumber dari watak/karakter dan totalitas kepribadian seseorang.
Karakter adalah
‘distinctive trait, distinctive quality, moral strength, the pattern of
behavior found in an individual or group’. Kamus Besar Bahasa Indonesia belum
memasukkan kata karakter, yang ada adalah kata ‘watak’ yang diartikan sebagai:
sifat batin manusia yang mempengaruhi segenap pikiran dan tingkah laku; budi
pekerti; tabiat. Dalam risalah ini, dipakai pengertian yang pertama, dalam arti
bahwa karakter itu berkaitan dengan kekuatan moral, berkonotasi ‘positif’,
bukan netral. Jadi, ‘orang berkarakter’ adalah orang punya kualitas moral
(tertentu) yang positif. Dengan demikian, pendidikan membangun karakter, secara
implisit mengandung arti membangun sifat atau pola perilaku yang didasari atau
berkaitan dengan dimensi moral yang positif atau yang baik, bukan yang negatif
atau yang buruk.
Peterson dan
Seligman, dalam buku ’Character Strength and Virtue’ [3], mengaitkan secara
langsung ’character strength’ dengan kebajikan. Character strength dipandang
sebagai unsur-unsur psikologis yang membangun kebajikan (virtues). Salah satu
kriteria utama dari ‘character strength’ adalah bahwa karakter tersebut
berkontribusi besar dalam mewujudkan sepenuhnya potensi dan cita-cita seseorang
dalam membangun kehidupan yang baik, yang bermanfaat bagi dirinya dan bagi
orang lain. Dalam kaitannya dengan kebajikan, Peterson dan Seligman mengidentifikasikan
24 jenis karakter.
Kepribadian,
merupakan penampilan (lebih ke psikologis) seseorang yang terpancar dari
karakter. Namun penampilan ini belum tentu mencerminkan karakter yang
bersangkutan, karena dapat saja tertampilkan sangat bagus tetapi didorong oleh
”kemunafikan”. Dengan demikian untuk mengenal seseorang secara lengkap
diperlukan waktu, karena yang terpancar sebagai lingkaran terluar adalah
kepribadian yang bisa mengecoh, sementara lingkaran kedua adalah karakter dan
lingkaran terdalam adalah jatidirinya.
Secara visual
hubungan antara jatidiri, karakter dan kepribadian dapat digambarkan
BAB 6
Hubungan timbal balikkarakter bangsa
Ditandai oleh spesifikasi dalam proses kontak sosial yang terjadi,
yaitu akulturasi, dominasi, paternalisme, pluralisme dan integrasi.
Orang perorang dan kelompok-kelompok sosial saling bertemu dan menentukan sistem serta bentuk-bentuk hubungan tersebut.
Orang perorang dan kelompok-kelompok sosial saling bertemu dan menentukan sistem serta bentuk-bentuk hubungan tersebut.
Dengan tercapainya integrasi / kesatuan bangsa dan negara maka
akan membentuk suatu karakter bangsa yang menghargai perbeaan yg multikultural,
saling menyayangi sesama bangsa Indonesia, dan sikap toleransi yg tinggi
KESIMPULAN
Pendidikan Pancasila di Sekolah Dasar memiliki peranan
yang sangat penting, karena meruapakan proses awal dari pembentukan karakter
manusia Indonesia, dan akan berlanjut sampai manusia itu menemui ajalnya.
Sekolah Dasar merupakan wadah yang pas untuk diajarkan pelajaran Pancasila
sebagai langkah awal dalam rangka pembentukan karakter selanjutnya.
Comments
Post a Comment