PANCASILA SEBAGAI SEUMBER NILAI DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER BANGSA


PANCASILA SEBAGAI SEUMBER NILAI DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER BANGSA





PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat benyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembetuk negara Republik Indonesia.
Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
Untuk itulah dalam makalah ini, kami mengambil judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia ?
2. Apa hubungan Pancasila dengan pembukaan dan isi UUD 1945 ?
3. Bagaimana Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan Republik
Indonesia ?
C. Tujuan
1. Untuk Mengetahui Kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik
Indonesia
2. Untuk Mengetahui hubungan Pancasila dengan pembukaan da nisi UUD 1945
3. Untuk Mengetahui Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan
RepublikIndonesia



BAB I
PEMBAHASAN

Kedudukan dan peranan pancasila dalam ketatanegaraan indonesia

        Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI. Berarti semua sumber hukum atau peraturan-peraturan, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya. Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir.Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
        Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi atau falsafah terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia.Nilai-nilai itu tertanam dalam hati, tercermin dalam sikap dan perilaku serta kegiatan lembaga-lembaga masyarakat. Dengan perkataan lain, Pancasila telah menjadi cita-cita moral bangsa Indonesia, yang mengikat seluruh warga masyarakat baik sebagai perorangan maupun sebagai kesatuan bangsa (Poespowardojo dan

    Hardjatno, 2010).Namun demikian nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara harus diimplementasikan sebagai sumber dari semua sumber hukum dalam negara dan menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara ditunjukkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang secara nyata merupakan lima sila Pancasila.  Hal itu merupakan dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.  Lebih spesifik lagi Pancasila sebagai sumber hukum dinyatakan dalam Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dinyatakan dalam pasal 2 Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pengertian pembentukan peraturan perundang- undangan adalah proses pembuatan peraturan perundangundangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, penyebarluasan.  Rumusan UU tersebut selain memenuhi pertimbangan  dan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional, juga sekaligus menunjukkan  bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah memiliki landasan aturan formal.  Dalam pasal 7 dinyatakan ruang lingkup hirarki Peraturan Perundang-undangan meliputi (i) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (ii) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (iii) Peraturan Pemerintah; (iv) Peraturan Presiden; dan (v) Peraturan Daerah.
        Upaya mengurai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara memiliki cakupan yang luas sekaligus dinamis.Luas dalam arti mencakup seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan.Dinamik mengandung arti memberi ruang reaksi terhadap perubahan lingkungan strategis. Dengan kata lain, upaya mengurai nilai-nilai Pancasila adalah hal yang tidak pernah selesai sejalan dengan perjalanan bangsa Indonesia mencapai tujuan nasional.  Keluasan dan kedinamikan tersebut dapat ditarik melalui pancaran nilai dari ke lima sila Pancasila.  Implementasi nilai-nilai tersebut ditunjukkan dengan perilaku dan kualitas SDM di dalam menjalankan kehidupan nasional menuju tercapainya tujuan negara.
BAB II
Pancasila sebagai sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Bagi bangsa Indonesia, sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. PengambilanPancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa Indonesia ini tidak dapat dibantah oleh seluruh warga bangsa. Sikap tegar terhadap prinsip ini memunculkan konsekuensi bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat bangsa dan negara harus menjadikan Pancasila sebagai dasar moral atau norma. Misalnya, tolak ukur tentang baik buruk dan benar-salah dalam sikap, melakukan perbuatan dan tingkah laku bangsa Indonesia, khususnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus merujuk pada sila-sila yang ada di dalam Pancasila.

Hakikat Nilai Pancasila Setiap sila memiliki arti dan makna yang sangat jelas. Arti dan makna itu relevan dengan perilaku ideal.
1.    Landasan spiritual bersumber pada sila pertama: Tuhan Yang Maha Esa. Landasan beragama yang memuat sikap pengesaan Tuhan jelas bahwa setiap manusia Indonesia harus bertuhan. Ia siap pula untuk melaksanakan titah Tuhan.
2.    Landasan moral bersumber pada sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini mengajarkan bahwa setiap manusia Indonesia har-us memiliki sikap untuk saling menghormati harkat dan martabat manusia. Setiap manusia Indonesia juga diberi jaminan dan harus memberi jaminan terhadap hak-hak asasi manusia.
3.    Sila ketiga: Persatuan Indonesia memberikan tempat pada kemajemukan. Dengan sila ini, bangsa Indonesia harus mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan daripada semangat etnisitas. Kendatipun demikian, sila ini sama sekali tidak menghilangkan perbedaan alamiah dan keragaman budaya etnik.
Dengan semangat persatuan dan kesatuan, kita hams berupaya serius untuk mencegah segala bentuk separatisme, baik atas dasar kedaerahan, agama, suku, maupun pendirian politik. Semangat untuk tetap bersatu juga berakar pada asas kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Jiwa persatuan dan kesatuan itu juga mencita-citakan perwujudan masyarakat yang adil dan makmur.
1.    Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan mendidik seluruh warga bangsa untuk menjadikan musyawarah mufakat sebagai pemecah kebuntuan dialog. Dalam sejarah pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, musyawarah mufakat merupakan jiwa demokrasi Pancasila. Ia sudah dibangun sejak lama, puluhan tahun lalu.
2.    Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi pendorong bagi siapa pun untuk berpihak kepada kebenaran. Bentuk masyarakat yang menjadi cita-cita pembangunan nasional adalah masyarakat adil yang berkemakmuran dan masyarakat makmur yang berkeadilan. Jadi, dengan prinsip ini, keadilanlah yang akan menjadi panglima pembangunan nasional.
Seperti yang sudah disebutkan bahwa nilai itu ada bersifat subjektif, dan ada pula yang bersifat objektif. Nilai subjektif Pancasila berkaitan dengan kejiwaan bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang ada di dalam setiap sila Pancasila merupakan hasil perenungan, pemikiran, dan penilaian bangsa Indonesia. Jadi, satu ideologi dasar kehidupan bangsa Indonesia adalah Pancasila karena is menjadi pandangan, pegangan, dan petunjuk hidup bangsa.

Setiap sila dari Pancasila pun bernilai objektif. Objektivitas sila Pancasila itu dapat dibuktikan dari beberapa hal berikut.
1.    Rumusan setiap sila dari Pancasila bersifat universal.
2.    Muatan redaksi Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena memuat pernyataan kemerdekaan dan hukum dasar negara, yaitu Pancasila. Perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 berarti sama dengan membubarkan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Rumusan Pancasila di dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan kaidah ilmu hukum sehingga memenuhi syarat pokok kaidah bernegara yang mendasar.
Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan pancasila dan UUD 45 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis dalam pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

BAB III
Pengertian karakter bangsa dan cara penanamannya
 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana  untuk mewujudkan suasana belajar dan  proses pembelajaran agar peserta didik  secara aktif mengembangkan potensi  dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual  keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,  kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan  Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi  peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,  cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga  negara yang demokratis serta bertanggung  jawab.
Beberapa fungsi pendidikan (diadopsi dari  Academic Duty, karya Donald Kennedy,  1999) adalah to teach, to mentor,to discover,to  publish,to reach beyond the wall,to change,to  tell the truth,to inform,dan character building.  Sementara itu, konsep pendidikan karakter  dapat dijabarkan sebagai  Character  education is the deliberate effort to help people understand, care about, and act upon core ethical values. When we think about the kind of character we want for our children, it is clear that we want them to be able to judge what is right, care deeply about what is right, and then do what they believe to be right, even in the face of pressure from without and temptation from within (David Elkind & Freddy Sweet, Ph.D., 2004, dalam arief rachman, 2011).
Orang sering terjebak, pendidikan karakter itu diterjemahkan hanya sebagai sopan santun. Padahal lebih dari itu. Yang mau dibangun adalah karakter-budaya yang menumbuhkan kepenasaranan intelektual (intellectual curiosity) sebagai modal untuk mengembangkan kreativitas dan daya inovatif yang dijiwai dengan nilai kejujuran dan dibingkai dengan kesopanan dan kesantunan.
Karakter adalah perilaku yang dilandasi oleh nilainilai berdasarkan norma agama, kebudayaan, hukum/konstitusi, adat istiadat, dan estetika. Pendidikan karakter adalah upaya yang terencana untuk menjadikan peserta didik mengenal, peduli, dan menginternalisasi nilai-nilai sehingga peserta didik berperilaku sebagai insan kamil.
Pendidikan karakter saat ini menjadi fokus program Kementerian Pendidikan Nasional. Di setiap kesempatan Menteri Pendidikan yang asli Surabaya selalu mengemukakan, agar pendidikan karakter diberikan sejak usia dini. Mengapa demikian? Karena saat ini banyak kasus yang melibatkan anak negeri ke arah perpecahan bangsa, mulai korupsi, tidak menghargai nyawa orang lain, tidak menghargai orang tua, tidak disiplin, makelar kasus, video porno  serta  kasus  lainnya yang sudah keluar dari karakter Bangsa Indonesia, yang dikenal ramah tamah, gotong royong, menghargai orang lain. Tentu ada yang belum klik dengan proses Pendidikan selama ini, disisi lain untuk membangun karakter bangsa yang beradab jalan yang efektif melaui proses pendidikan.
BAB 4
Strategi penanaman nilai pancasila di kalangan mahasiswa untuk membentuk karakter pancasila
Setiap bangsa mempunyai karakter budaya yang tidak sama. Karakter suatu bangsa bisa mengalami berubahan bisa kearah yang lebih baik bahkan sebaliknya, bahkan bisa hilang sama sekali. Hal ini tergantung bagaimana masyarakat tersebut melindungi atau menjaga karakter budaya yang sudah diberikan oleh nenekmoyangnya.
Pendidikan karekter terdiri dari dua kalimat, yaitu pendidikan dan karakter. Pendidikan adalah proses pewarisan budaya dan karakter bangsa bagi generasi muda untuk peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa di masa mendatang. Sedangkan karakter yaitu watak, tabiat, akhlak atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebajikan  yang dinyakini dan digunakan sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir, bersikap dan bertindak. Maka Pendidikan karater yaitu proses pewarisan budaya pada generasi muda untuk membentuk kepribadian sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir, bersikap dan bertindak.
Pendidikan karakter tertuang dalam Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menyebutkan Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung. Sehingga pendidikan karakter sudah menjadi kewajiban yang harus diberikan pada peserta didik dalam segala satuan pendidikan.
Dalam tujuan pendidikan nasional,  pendidikan karakter merupakan gambaran tentang kualitas manusia Indonesia yang harus dikembangkan oleh satuan pendidikan, serta menjadi dasar dalam mengembangkan pendidikan karakter bangsa. Pendidikan karakter lebih mudah  diberikan pada usia dini, hal ini akan mudah diterima dan tersimpan dalam memori anak,  akan membawa pengaruh pada perkembangan watak dan pribadi anak hingga dewasa. Menurut Daniel Golemen dalam bukunya Kecerdasan Ganda menyebutkan bahwa kecerdasan emosional dan sosial dalam kehidupan dibutuhkan 80%, sedangkan kecerdasan intektual hanya sebesar 20%. Untuk itu pendidikan karakter akan mudah diberikan  melalui jalur pendidikan, salah satunya adalah pendidika nonformal. Jadi kecerdasan emosional dan sosial lebih membawa dampak pada  perjalanan hidup bahkan karier anak dikemudian hari. Berbagai media bisa digunakan untuk pendidikan karakter.
Dalam Pendidikan budaya dan karakter bangsa yang bersumber pada Agama, Pancasila, Budaya dan Tujuan Pendidikan Nasional teridentifikasi 18 Nilai karakter, Nilai tersebut antara lain :
1.  Religius
Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama  yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
2. Jujur
Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
3. Toleransi
Sikap dan  tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.
4.  Disiplin
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
5. Kerja Keras
Perilaku yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan belajar dan tugas, serta menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.
6. Kreatif
Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari  sesuatu yang telah dimiliki.
7. Mandiri
Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
8. Demokratis
Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama  hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
9. Rasa Ingin Tahu
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
10. Semangat Kebangsaan
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
11. Cinta Tanah Air
Cara berfikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan  yang tinggi terhadap bahasa,  lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa.
12. Menghargai Prestasi
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
13. Bersahabat/Komunikatif
Tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, dan bekerja sama dengan orang lain.
14. Cinta Damai
Sikap, perkataan, dan tindakan yang menyebabkan orang lain merasa senang dan aman atas kehadirandirinya.diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara
15.  Gemar Membaca
Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
16. Peduli Lingkungan
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
17. Peduli Sosial
Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
18. Tanggung-jawab
Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap

BAB 5
Faktor penghambat dalam membentuk karakter pancasila di kalalngan mahasiswa

Jati diri adalah ”diri yang sejati/sejatinya diri”. Secara budaya adalah ”ciri bawaan sejak lahir/merupakan fitrah” yang menunjukkan siapa sebenarnya diri kita secara ”fisik maupun psikologis”, bersifat bawaan sejak lahir (gift), serta merupakan sumber dari watak/karakter dan totalitas kepribadian seseorang.

Karakter adalah ‘distinctive trait, distinctive quality, moral strength, the pattern of behavior found in an individual or group’. Kamus Besar Bahasa Indonesia belum memasukkan kata karakter, yang ada adalah kata ‘watak’ yang diartikan sebagai: sifat batin manusia yang mempengaruhi segenap pikiran dan tingkah laku; budi pekerti; tabiat. Dalam risalah ini, dipakai pengertian yang pertama, dalam arti bahwa karakter itu berkaitan dengan kekuatan moral, berkonotasi ‘positif’, bukan netral. Jadi, ‘orang berkarakter’ adalah orang punya kualitas moral (tertentu) yang positif. Dengan demikian, pendidikan membangun karakter, secara implisit mengandung arti membangun sifat atau pola perilaku yang didasari atau berkaitan dengan dimensi moral yang positif atau yang baik, bukan yang negatif atau yang buruk.
Peterson dan Seligman, dalam buku ’Character Strength and Virtue’ [3], mengaitkan secara langsung ’character strength’ dengan kebajikan. Character strength dipandang sebagai unsur-unsur psikologis yang membangun kebajikan (virtues). Salah satu kriteria utama dari ‘character strength’ adalah bahwa karakter tersebut berkontribusi besar dalam mewujudkan sepenuhnya potensi dan cita-cita seseorang dalam membangun kehidupan yang baik, yang bermanfaat bagi dirinya dan bagi orang lain. Dalam kaitannya dengan kebajikan, Peterson dan Seligman mengidentifikasikan 24 jenis karakter.
Kepribadian, merupakan penampilan (lebih ke psikologis) seseorang yang terpancar dari karakter. Namun penampilan ini belum tentu mencerminkan karakter yang bersangkutan, karena dapat saja tertampilkan sangat bagus tetapi didorong oleh ”kemunafikan”. Dengan demikian untuk mengenal seseorang secara lengkap diperlukan waktu, karena yang terpancar sebagai lingkaran terluar adalah kepribadian yang bisa mengecoh, sementara lingkaran kedua adalah karakter dan lingkaran terdalam adalah jatidirinya.
Secara visual hubungan antara jatidiri, karakter dan kepribadian dapat digambarkan
BAB 6
Hubungan timbal balikkarakter bangsa
Ditandai oleh spesifikasi dalam proses kontak sosial yang terjadi, yaitu akulturasi, dominasi, paternalisme, pluralisme dan integrasi.
Orang perorang dan kelompok-kelompok sosial saling bertemu dan menentukan sistem serta bentuk-bentuk hubungan tersebut.
Dengan tercapainya integrasi / kesatuan bangsa dan negara maka akan membentuk suatu karakter bangsa yang menghargai perbeaan yg multikultural, saling menyayangi sesama bangsa Indonesia, dan sikap toleransi yg tinggi
KESIMPULAN
Pendidikan Pancasila di Sekolah Dasar memiliki peranan yang sangat penting, karena meruapakan proses awal dari pembentukan karakter manusia Indonesia, dan akan berlanjut sampai manusia itu menemui ajalnya. Sekolah Dasar merupakan wadah yang pas untuk diajarkan pelajaran Pancasila sebagai langkah awal dalam rangka pembentukan karakter selanjutnya.


Comments

Popular posts from this blog

Swedish House Mafia Until Now Album

Download Yu-Gi-Oh! Power of Chaos: Joey the Passion Full Version

Album Alan Walker - Different World (2018)